Sabtu, 01 Januari 2022

Begini Cara Daftar Nikah di KUA Gratis

Cara Daftar Nikah di KUA - Menikah tidak boleh dipAndang enteng. Jika Anda berencana menikah dengan pasangan Anda, sebaiknya persiapkan banyak hal dari jauh-jauh hari. Terutama kesiapan mental, fisik, materi dan tentunya pengetahuan tentang pernikahan itu sendiri. Walaupun banyak pasangan ingin menikah, namun tidak banyak yang paham bagaimana persiapan menikah, syarat-syarat menikah termasuk cara daftar nikah di KUA. Sehingga ketika waktu menikah sudah mendesak, urusan menikah menjadi tidak mulus seperti yang diangankan. 

syarat daftar nikah kua,biaya nikah di kua terbaru,persyaratan nikah di kua,biaya nikah sederhana,persyaratan nikah,biaya nikah di rumah,persyaratan nikah lengkap,
Cara Daftar Ngobrol Siang IM3
Syarat-syarat nikah di KUA cukup banyak. Misalnya, surat keterangan nikah N1, N2, N3 hingga N7. Kemudian bukti imunisasi TT untuk calon pengantin wanita, pasfoto, dan masih banyak lagi. Syarat menikah tambahan juga harus disiapkan apabila ada kasus-kasus tertentu seperti pernah bercerai (baik itu cerai hidup maupun cerai mati). Lalu, perlunya surat dispensasi apabila pasangan belum cukup usia sesuai Undang-Undang pernikahan. Bagi Anda anggota TNI/Polri, jika akan menikah juga harus membawa syarat ijin menikah dari atasan. 

Untuk itu, bagi pasangan calon pengantin yang hendak menikah Anda sebaiknya mengetahui semua syarat diatas. Termasuk apabila ada kasus atau keadaan khusus, seperti tidak ada orangtua atau wali yang sah. Karena bagi kasus seperti itu calon pengantin juga harus membawa surat keterangan dari pengadilan ketika tidak ada ijin dari orangtua. Alangkah lebih baik, ketika sudah berencana menikah Anda datang ke KUA untuk menanyakan cara daftar nikah di KUA berikut semua persyaratan umum dan khusus yang harus Anda penuhi. 

Agar Anda bisa dilayani dan mendapatkan isian blanko N1, N2, N3 dan N4, calon pengantin pria dan wanita masing-masing harus mengurus surat pengantar menikah dari RT/RW ditempat tinggalnya. Hal-hal yang harus dilampirkan dalam pengurusan pernikahan adalah fotocopy KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Pasfoto. Ijazah terakhir juga dilampirkan jika diminta oleh pihak kelurahan. Bagi Janda/Duda, TNI/Polri, atau usia pernikahan kurang tentu syaratnya akan bertambah lagi tidak hanya yang disebut diatas. 

Apabila Anda ingin menikah dalam waktu mendesak, misalnya dalam waktu kurang dari 10 hari karena satu dan lain hal. Maka Anda harus meminta dispensasi Camat agar bisa menikah. Hal-hal seperti ini juga bisa terjadi, misalnya karena Wali berlokasi jauh dan hanya bisa mendampingi pernikahan di waktu yang sangat singkat. Sementara di luar syarat-syarat nikah diatas, jika Anda berencana nikah di KUA, Anda tak perlu khawatir dengan biayanya. Karena biaya nikah di KUA sekarang gratis. Syaratnya, nikah harus di adakan di KUA pada Jam/Hari kerja. 

Bagaimana menurut Anda? Cara daftar nikah di KUA sebetulnya tidak ribet bukan? Apalagi jika Anda bisa mepersiapkan dokumen-dokumen syarat nikah serta hal-hal lainnya sejak jauh-jauh hari. Pastikan Anda memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan. Jangan sampai menjelang pendaftaran nikah, Anda masih harus mengurus KK, memperpanjang KTP, memperbaiki alamat atau nama yang keliru di kartu identitas dan sebagainya.